YAYASAN PONDOK PESANTREN MIFTAHUL HUDA
RAUDLATUL ATHFAL (RA) AL HUDA
Desa Pengarasan Kec. Bantarkawung Kab. Brebes 52274
SURAT KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN PONDOK PESANTREN MIFTAHUL HUDA PENGARASAN
Nomor : 09/ RA.AH/YMH/ 1/ 2013
Ketua Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Huda Pengarasan
Menimbang : Bahwa untuk memajuka pendidikan dan melestarikan ajaran islam guna menjunjung program pemerintah dalam membangun bangsa, maka diperlukan tenaga- tenaga guru yang memadai
Mengingat : Musyawaroh pengurus yayasan pondok pesantren miftahul huda desa pengarasan kec. Bantarkawung kab. Bribes
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Nama : AHMAD BAHRUM
Tempat, Tgl lahir : Brebes, 02 Juni 1957
Pendidikan : MA/ 1957
Terhitung Mulai : 01 Januari 2013
Alamat : Desa Pengarasan, Kec. Bantarkawung, kab. Brebes
Sebagai : Guru Tetap Yayasan (GTY) Pada RA Al Huda
Desa Pengarasan, Kec. Bantarkawung, kab. Brebes
Kedua : Mewajibkan pada saudara tersebut pada ketetapan pertama untuk menjalankan
tugas sesuai dengan jabatan dan kedudukannya.
Ketiga : Mewajibkan kepada saudara tersebut pada ketetapan pertama untuk patuh sesuai
dengan ketentuan yayasan pondok pesantren miftahul huda Desa Pengarasan, Kec.
Bantarkawung, kab. Brebes
Keempat : Kepada saudara tersebut pada ketetapan pertama akan diberikan honorarium sesuai
dengan ketentuan pengurus yayasan pondok pesantren miftahul huda Desa
Pengarasan, Kec. Bantarkawung, kab. Brebes
Kelima : Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Keenam : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini, maka akan
diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Pengarasan
Pada Tanggal : 01 Januari 2013
Pengurus yayasan pondok pesantren
“Miftahul Huda” Pengarasan
AHMAD BAHRUM
YAYASAN PONDOK PESANTREN MIFTAHUL HUDA
RAUDLATUL ATHFAL (RA) AL HUDA
Desa Pengarasan Kec. Bantarkawung Kab. Brebes
SURAT KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN PONDOK PESANTREN MIFTAHUL HUDA PENGARASAN
Nomor : 12/ RA.AH/YMH/ 1/ 2013
Ketua Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Huda Pengarasan
Menimbang : Bahwa untuk memajuka pendidikan dan melestarikan ajaran islam guna menjunjung program pemerintah dalam membangun bangsa, maka diperlukan tenaga- tenaga guru yang memadai
Mengingat : Musyawaroh pengurus yayasan pondok pesantren miftahul huda desa pengarasan kec. Bantarkawung kab. Bribes
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Nama : MUHAYAROH
Tempat, tgl lahir : Brebes, 07 November 1975
Pendidikan : MA/ 1985
Terhitung Mulai : 01 Januari 2013
Alamat : Desa Pengarasan, Kec. Bantarkawung, kab. Brebes
Sebagai : Guru Tetap Yayasan (GTY) pada RA Al Huda Desa
Pengarasan, Kec. Bantarkawung, kab. Brebes
Kedua : Mewajibkan pada saudara tersebut pada ketetapan pertama untuk menjalankan
tugas sesuai dengan jabatan dan kedudukannya.
Ketiga : Mewajibkan kepada saudara tersebut pada ketetapan pertama untuk patuh sesuai
dengan ketentuan yayasan pondok pesantren miftahul huda Desa Pengarasan, Kec.
Bantarkawung, kab. Brebes
Keempat : Kepada saudara tersebut pada ketetapan pertama akan diberikan honorarium sesuai
dengan ketentuan pengurus yayasan pondok pesantren miftahul huda Desa
Pengarasan, Kec. Bantarkawung, kab. Brebes
Kelima : Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Keenam : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini, maka akan
diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Pengarasan
Pada Tanggal : 01 Januari 2013
Pengurus yayasan pondok pesantren
“Miftahul Huda” Pengarasan
AHMAD BAHRUM
YAYASAN PONDOK PESANTREN MIFTAHUL HUDA
RAUDLATUL ATHFAL (RA) AL HUDA
Desa Pengarasan Kec. Bantarkawung Kab. Brebes 52274
SURAT KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN PONDOK PESANTREN MIFTAHUL HUDA PENGARASAN
Nomor : 13/ RA.AH/YMH/ 1/ 2013
Ketua Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Huda Pengarasan
Menimbang : Bahwa untuk memajuka pendidikan dan melestarikan ajaran islam guna menjunjung program pemerintah dalam membangun bangsa, maka diperlukan tenaga- tenaga guru yang memadai
Mengingat : Musyawaroh pengurus yayasan pondok pesantren miftahul huda desa pengarasan kec. Bantarkawung kab. Brebes
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Nama : DWI DITA ZAQIYAH DZARIFAH
Tempat, Tgl lahir : Brebes, 25 September 1993
Pendidikan : SMA / 2012
Terhitung Mulai : 01 Januari 2013
Alamat : Desa Pengarasan, Kec. Bantarkawung, kab. Brebes
Sebagai : Guru Tetap Yayasan (GTY) Pada RA Al Huda
Desa Pengarasan, Kec. Bantarkawung, kab. Brebes
Kedua : Mewajibkan pada saudara tersebut pada ketetapan pertama untuk menjalankan
tugas sesuai dengan jabatan dan kedudukannya.
Ketiga : Mewajibkan kepada saudara tersebut pada ketetapan pertama untuk patuh sesuai
dengan ketentuan yayasan pondok pesantren miftahul huda Desa Pengarasan, Kec.
Bantarkawung, kab. Brebes
Keempat : Kepada saudara tersebut pada ketetapan pertama akan diberikan honorarium sesuai
dengan ketentuan pengurus yayasan pondok pesantren miftahul huda Desa
Pengarasan, Kec. Bantarkawung, kab. Brebes
Kelima : Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Keenam : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini, maka akan
diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Pengarasan
Pada Tanggal : 01 Januari 2013
Pengurus yayasan pondok pesantren
“Miftahul Huda” Pengarasan
AHMAD BAHRUM
YAYASAN PONDOK PESANTREN MIFTAHUL HUDA
RAUDLATUL ATHFAL (RA) AL HUDA
Desa Pengarasan Kec. Bantarkawung Kab. Brebes 52274
SURAT KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN PONDOK PESANTREN MIFTAHUL HUDA PENGARASAN
Nomor : 17/ RA.AH/YMH/ 1/ 2013
Ketua Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Huda Pengarasan
Menimbang : Bahwa untuk memajuka pendidikan dan melestarikan ajaran islam guna menjunjung program pemerintah dalam membangun bangsa, maka diperlukan tenaga- tenaga guru yang memadai
Mengingat : Musyawaroh pengurus yayasan pondok pesantren miftahul huda desa pengarasan kec. Bantarkawung kab. Brebes
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Nama : ASEP SAEFUL MILLAH
Tempat, Tgl lahir : Brebes, 13 Juni 1988
Pendidikan : SMK/ 2009
Terhitung Mulai : 01 Januari 2013
Alamat : Desa Pengarasan, Kec. Bantarkawung, kab. Brebes
Sebagai : Guru Tetap Yayasan (GTY) Pada RA Al Huda
Desa Pengarasan, Kec. Bantarkawung, kab. Brebes
Kedua : Mewajibkan pada saudara tersebut pada ketetapan pertama untuk menjalankan
tugas sesuai dengan jabatan dan kedudukannya.
Ketiga : Mewajibkan kepada saudara tersebut pada ketetapan pertama untuk patuh sesuai
dengan ketentuan yayasan pondok pesantren miftahul huda Desa Pengarasan, Kec.
Bantarkawung, kab. Brebes
Keempat : Kepada saudara tersebut pada ketetapan pertama akan diberikan honorarium sesuai
dengan ketentuan pengurus yayasan pondok pesantren miftahul huda Desa
Pengarasan, Kec. Bantarkawung, kab. Brebes
Kelima : Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Keenam : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini, maka akan
diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Pengarasan
Pada Tanggal : 01 Januari 2013
Pengurus yayasan pondok pesantren
“Miftahul Huda” Pengarasan
AHMAD BAHRUM
YAYASAN PONDOK PESANTREN MIFTAHUL HUDA
RAUDLATUL ATHFAL (RA) AL HUDA
Desa Pengarasan Kec. Bantarkawung Kab. Brebes 52274
SURAT KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN PONDOK PESANTREN MIFTAHUL HUDA PENGARASAN
Nomor : 10/ RA.AH/YMH/ 1/ 2013
Ketua Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Huda Pengarasan
Menimbang : Bahwa untuk memajuka pendidikan dan melestarikan ajaran islam guna menjunjung program pemerintah dalam membangun bangsa, maka diperlukan tenaga- tenaga guru yang memadai
Mengingat : Musyawaroh pengurus yayasan pondok pesantren miftahul huda desa pengarasan kec. Bantarkawung kab. Bribes
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Nama : MAFRUDOH
Tempat, Tgl lahir : Brebes, 15 Maret 1963
Pendidikan : MA/ 1984
Terhitung Mulai : 01 Januari 2013
Alamat : Desa Pengarasan, Kec. Bantarkawung, kab. Brebes
Sebagai : Guru Tetap Yayasan (GTY) Pada RA Al Huda
Desa Pengarasan, Kec. Bantarkawung, kab. Brebes
Kedua : Mewajibkan pada saudara tersebut pada ketetapan pertama untuk menjalankan
tugas sesuai dengan jabatan dan kedudukannya.
Ketiga : Mewajibkan kepada saudara tersebut pada ketetapan pertama untuk patuh sesuai
dengan ketentuan yayasan pondok pesantren miftahul huda Desa Pengarasan, Kec.
Bantarkawung, kab. Brebes
Keempat : Kepada saudara tersebut pada ketetapan pertama akan diberikan honorarium sesuai
dengan ketentuan pengurus yayasan pondok pesantren miftahul huda Desa
Pengarasan, Kec. Bantarkawung, kab. Brebes
Kelima : Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Keenam : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini, maka akan
diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Pengarasan
Pada Tanggal : 01 Januari 2013
Pengurus yayasan pondok pesantren
“Miftahul Huda” Pengarasan
AHMAD BAHRUM
YAYASAN PONDOK PESANTREN MIFTAHUL HUDA
RAUDLATUL ATHFAL (RA) AL HUDA
Desa Pengarasan Kec. Bantarkawung Kab. Brebes 52274
SURAT KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN PONDOK PESANTREN MIFTAHUL HUDA PENGARASAN
Nomor : 11/ RA.AH/YMH/ 1/ 2013
Ketua Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Huda Pengarasan
Menimbang : Bahwa untuk memajuka pendidikan dan melestarikan ajaran islam guna menjunjung program pemerintah dalam membangun bangsa, maka diperlukan tenaga- tenaga guru yang memadai
Mengingat : Musyawaroh pengurus yayasan pondok pesantren miftahul huda desa pengarasan kec. Bantarkawung kab. Bribes
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Nama : HANI YUSOFA
Tempat, Tgl lahir : Brebes, 31 Desember 1989
Pendidikan : SMK/ 2008
Terhitung Mulai : 01 Januari 2013
Alamat : Desa Pengarasan, Kec. Bantarkawung, kab. Brebes
Sebagai : Guru Tetap Yayasan (GTY) Pada RA Al Huda
Desa Pengarasan, Kec. Bantarkawung, kab. Brebes
Kedua : Mewajibkan pada saudara tersebut pada ketetapan pertama untuk menjalankan
tugas sesuai dengan jabatan dan kedudukannya.
Ketiga : Mewajibkan kepada saudara tersebut pada ketetapan pertama untuk patuh sesuai
dengan ketentuan yayasan pondok pesantren miftahul huda Desa Pengarasan, Kec.
Bantarkawung, kab. Brebes
Keempat : Kepada saudara tersebut pada ketetapan pertama akan diberikan honorarium sesuai
dengan ketentuan pengurus yayasan pondok pesantren miftahul huda Desa
Pengarasan, Kec. Bantarkawung, kab. Brebes
Kelima : Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Keenam : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini, maka akan
diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Pengarasan
Pada Tanggal : 01 Januari 2013
Pengurus yayasan pondok pesantren
“Miftahul Huda” Pengarasan
AHMAD BAHRUM
RAUDLATUL ATHFAL (RA) AL HUDA
Desa Pengarasan Kec. Bantarkawung Kab. Brebes 52274
SURAT KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN PONDOK PESANTREN MIFTAHUL HUDA PENGARASAN
Nomor : 09/ RA.AH/YMH/ 1/ 2013
Ketua Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Huda Pengarasan
Menimbang : Bahwa untuk memajuka pendidikan dan melestarikan ajaran islam guna menjunjung program pemerintah dalam membangun bangsa, maka diperlukan tenaga- tenaga guru yang memadai
Mengingat : Musyawaroh pengurus yayasan pondok pesantren miftahul huda desa pengarasan kec. Bantarkawung kab. Bribes
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Nama : AHMAD BAHRUM
Tempat, Tgl lahir : Brebes, 02 Juni 1957
Pendidikan : MA/ 1957
Terhitung Mulai : 01 Januari 2013
Alamat : Desa Pengarasan, Kec. Bantarkawung, kab. Brebes
Sebagai : Guru Tetap Yayasan (GTY) Pada RA Al Huda
Desa Pengarasan, Kec. Bantarkawung, kab. Brebes
Kedua : Mewajibkan pada saudara tersebut pada ketetapan pertama untuk menjalankan
tugas sesuai dengan jabatan dan kedudukannya.
Ketiga : Mewajibkan kepada saudara tersebut pada ketetapan pertama untuk patuh sesuai
dengan ketentuan yayasan pondok pesantren miftahul huda Desa Pengarasan, Kec.
Bantarkawung, kab. Brebes
Keempat : Kepada saudara tersebut pada ketetapan pertama akan diberikan honorarium sesuai
dengan ketentuan pengurus yayasan pondok pesantren miftahul huda Desa
Pengarasan, Kec. Bantarkawung, kab. Brebes
Kelima : Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Keenam : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini, maka akan
diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Pengarasan
Pada Tanggal : 01 Januari 2013
Pengurus yayasan pondok pesantren
“Miftahul Huda” Pengarasan
AHMAD BAHRUM
YAYASAN PONDOK PESANTREN MIFTAHUL HUDA
RAUDLATUL ATHFAL (RA) AL HUDA
Desa Pengarasan Kec. Bantarkawung Kab. Brebes
SURAT KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN PONDOK PESANTREN MIFTAHUL HUDA PENGARASAN
Nomor : 12/ RA.AH/YMH/ 1/ 2013
Ketua Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Huda Pengarasan
Menimbang : Bahwa untuk memajuka pendidikan dan melestarikan ajaran islam guna menjunjung program pemerintah dalam membangun bangsa, maka diperlukan tenaga- tenaga guru yang memadai
Mengingat : Musyawaroh pengurus yayasan pondok pesantren miftahul huda desa pengarasan kec. Bantarkawung kab. Bribes
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Nama : MUHAYAROH
Tempat, tgl lahir : Brebes, 07 November 1975
Pendidikan : MA/ 1985
Terhitung Mulai : 01 Januari 2013
Alamat : Desa Pengarasan, Kec. Bantarkawung, kab. Brebes
Sebagai : Guru Tetap Yayasan (GTY) pada RA Al Huda Desa
Pengarasan, Kec. Bantarkawung, kab. Brebes
Kedua : Mewajibkan pada saudara tersebut pada ketetapan pertama untuk menjalankan
tugas sesuai dengan jabatan dan kedudukannya.
Ketiga : Mewajibkan kepada saudara tersebut pada ketetapan pertama untuk patuh sesuai
dengan ketentuan yayasan pondok pesantren miftahul huda Desa Pengarasan, Kec.
Bantarkawung, kab. Brebes
Keempat : Kepada saudara tersebut pada ketetapan pertama akan diberikan honorarium sesuai
dengan ketentuan pengurus yayasan pondok pesantren miftahul huda Desa
Pengarasan, Kec. Bantarkawung, kab. Brebes
Kelima : Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Keenam : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini, maka akan
diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Pengarasan
Pada Tanggal : 01 Januari 2013
Pengurus yayasan pondok pesantren
“Miftahul Huda” Pengarasan
AHMAD BAHRUM
YAYASAN PONDOK PESANTREN MIFTAHUL HUDA
RAUDLATUL ATHFAL (RA) AL HUDA
Desa Pengarasan Kec. Bantarkawung Kab. Brebes 52274
SURAT KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN PONDOK PESANTREN MIFTAHUL HUDA PENGARASAN
Nomor : 13/ RA.AH/YMH/ 1/ 2013
Ketua Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Huda Pengarasan
Menimbang : Bahwa untuk memajuka pendidikan dan melestarikan ajaran islam guna menjunjung program pemerintah dalam membangun bangsa, maka diperlukan tenaga- tenaga guru yang memadai
Mengingat : Musyawaroh pengurus yayasan pondok pesantren miftahul huda desa pengarasan kec. Bantarkawung kab. Brebes
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Nama : DWI DITA ZAQIYAH DZARIFAH
Tempat, Tgl lahir : Brebes, 25 September 1993
Pendidikan : SMA / 2012
Terhitung Mulai : 01 Januari 2013
Alamat : Desa Pengarasan, Kec. Bantarkawung, kab. Brebes
Sebagai : Guru Tetap Yayasan (GTY) Pada RA Al Huda
Desa Pengarasan, Kec. Bantarkawung, kab. Brebes
Kedua : Mewajibkan pada saudara tersebut pada ketetapan pertama untuk menjalankan
tugas sesuai dengan jabatan dan kedudukannya.
Ketiga : Mewajibkan kepada saudara tersebut pada ketetapan pertama untuk patuh sesuai
dengan ketentuan yayasan pondok pesantren miftahul huda Desa Pengarasan, Kec.
Bantarkawung, kab. Brebes
Keempat : Kepada saudara tersebut pada ketetapan pertama akan diberikan honorarium sesuai
dengan ketentuan pengurus yayasan pondok pesantren miftahul huda Desa
Pengarasan, Kec. Bantarkawung, kab. Brebes
Kelima : Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Keenam : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini, maka akan
diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Pengarasan
Pada Tanggal : 01 Januari 2013
Pengurus yayasan pondok pesantren
“Miftahul Huda” Pengarasan
AHMAD BAHRUM
YAYASAN PONDOK PESANTREN MIFTAHUL HUDA
RAUDLATUL ATHFAL (RA) AL HUDA
Desa Pengarasan Kec. Bantarkawung Kab. Brebes 52274
SURAT KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN PONDOK PESANTREN MIFTAHUL HUDA PENGARASAN
Nomor : 17/ RA.AH/YMH/ 1/ 2013
Ketua Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Huda Pengarasan
Menimbang : Bahwa untuk memajuka pendidikan dan melestarikan ajaran islam guna menjunjung program pemerintah dalam membangun bangsa, maka diperlukan tenaga- tenaga guru yang memadai
Mengingat : Musyawaroh pengurus yayasan pondok pesantren miftahul huda desa pengarasan kec. Bantarkawung kab. Brebes
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Nama : ASEP SAEFUL MILLAH
Tempat, Tgl lahir : Brebes, 13 Juni 1988
Pendidikan : SMK/ 2009
Terhitung Mulai : 01 Januari 2013
Alamat : Desa Pengarasan, Kec. Bantarkawung, kab. Brebes
Sebagai : Guru Tetap Yayasan (GTY) Pada RA Al Huda
Desa Pengarasan, Kec. Bantarkawung, kab. Brebes
Kedua : Mewajibkan pada saudara tersebut pada ketetapan pertama untuk menjalankan
tugas sesuai dengan jabatan dan kedudukannya.
Ketiga : Mewajibkan kepada saudara tersebut pada ketetapan pertama untuk patuh sesuai
dengan ketentuan yayasan pondok pesantren miftahul huda Desa Pengarasan, Kec.
Bantarkawung, kab. Brebes
Keempat : Kepada saudara tersebut pada ketetapan pertama akan diberikan honorarium sesuai
dengan ketentuan pengurus yayasan pondok pesantren miftahul huda Desa
Pengarasan, Kec. Bantarkawung, kab. Brebes
Kelima : Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Keenam : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini, maka akan
diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Pengarasan
Pada Tanggal : 01 Januari 2013
Pengurus yayasan pondok pesantren
“Miftahul Huda” Pengarasan
AHMAD BAHRUM
YAYASAN PONDOK PESANTREN MIFTAHUL HUDA
RAUDLATUL ATHFAL (RA) AL HUDA
Desa Pengarasan Kec. Bantarkawung Kab. Brebes 52274
SURAT KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN PONDOK PESANTREN MIFTAHUL HUDA PENGARASAN
Nomor : 10/ RA.AH/YMH/ 1/ 2013
Ketua Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Huda Pengarasan
Menimbang : Bahwa untuk memajuka pendidikan dan melestarikan ajaran islam guna menjunjung program pemerintah dalam membangun bangsa, maka diperlukan tenaga- tenaga guru yang memadai
Mengingat : Musyawaroh pengurus yayasan pondok pesantren miftahul huda desa pengarasan kec. Bantarkawung kab. Bribes
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Nama : MAFRUDOH
Tempat, Tgl lahir : Brebes, 15 Maret 1963
Pendidikan : MA/ 1984
Terhitung Mulai : 01 Januari 2013
Alamat : Desa Pengarasan, Kec. Bantarkawung, kab. Brebes
Sebagai : Guru Tetap Yayasan (GTY) Pada RA Al Huda
Desa Pengarasan, Kec. Bantarkawung, kab. Brebes
Kedua : Mewajibkan pada saudara tersebut pada ketetapan pertama untuk menjalankan
tugas sesuai dengan jabatan dan kedudukannya.
Ketiga : Mewajibkan kepada saudara tersebut pada ketetapan pertama untuk patuh sesuai
dengan ketentuan yayasan pondok pesantren miftahul huda Desa Pengarasan, Kec.
Bantarkawung, kab. Brebes
Keempat : Kepada saudara tersebut pada ketetapan pertama akan diberikan honorarium sesuai
dengan ketentuan pengurus yayasan pondok pesantren miftahul huda Desa
Pengarasan, Kec. Bantarkawung, kab. Brebes
Kelima : Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Keenam : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini, maka akan
diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Pengarasan
Pada Tanggal : 01 Januari 2013
Pengurus yayasan pondok pesantren
“Miftahul Huda” Pengarasan
AHMAD BAHRUM
YAYASAN PONDOK PESANTREN MIFTAHUL HUDA
RAUDLATUL ATHFAL (RA) AL HUDA
Desa Pengarasan Kec. Bantarkawung Kab. Brebes 52274
SURAT KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN PONDOK PESANTREN MIFTAHUL HUDA PENGARASAN
Nomor : 11/ RA.AH/YMH/ 1/ 2013
Ketua Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Huda Pengarasan
Menimbang : Bahwa untuk memajuka pendidikan dan melestarikan ajaran islam guna menjunjung program pemerintah dalam membangun bangsa, maka diperlukan tenaga- tenaga guru yang memadai
Mengingat : Musyawaroh pengurus yayasan pondok pesantren miftahul huda desa pengarasan kec. Bantarkawung kab. Bribes
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Nama : HANI YUSOFA
Tempat, Tgl lahir : Brebes, 31 Desember 1989
Pendidikan : SMK/ 2008
Terhitung Mulai : 01 Januari 2013
Alamat : Desa Pengarasan, Kec. Bantarkawung, kab. Brebes
Sebagai : Guru Tetap Yayasan (GTY) Pada RA Al Huda
Desa Pengarasan, Kec. Bantarkawung, kab. Brebes
Kedua : Mewajibkan pada saudara tersebut pada ketetapan pertama untuk menjalankan
tugas sesuai dengan jabatan dan kedudukannya.
Ketiga : Mewajibkan kepada saudara tersebut pada ketetapan pertama untuk patuh sesuai
dengan ketentuan yayasan pondok pesantren miftahul huda Desa Pengarasan, Kec.
Bantarkawung, kab. Brebes
Keempat : Kepada saudara tersebut pada ketetapan pertama akan diberikan honorarium sesuai
dengan ketentuan pengurus yayasan pondok pesantren miftahul huda Desa
Pengarasan, Kec. Bantarkawung, kab. Brebes
Kelima : Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Keenam : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini, maka akan
diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Pengarasan
Pada Tanggal : 01 Januari 2013
Pengurus yayasan pondok pesantren
“Miftahul Huda” Pengarasan
AHMAD BAHRUM
0 comments:
Post a Comment