Tuesday 18 June 2013

YAYASAN PONDOK PESANTREN MIFTAHUL HUDA
RAUDLATUL ATHFAL (RA) AL HUDA
Desa Pengarasan Kec. Bantarkawung Kab. Brebes 52274



SURAT KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN PONDOK PESANTREN MIFTAHUL HUDA PENGARASAN
Nomor : 09/ RA.AH/YMH/ 1/ 2013


Ketua Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Huda Pengarasan

Menimbang    : Bahwa untuk memajuka pendidikan dan melestarikan ajaran islam guna menjunjung program pemerintah dalam membangun bangsa, maka diperlukan tenaga- tenaga guru yang memadai
Mengingat    : Musyawaroh pengurus yayasan pondok pesantren miftahul huda desa pengarasan kec. Bantarkawung kab. Bribes

MEMUTUSKAN
Menetapkan    :
Pertama    :
         Nama            : AHMAD BAHRUM
         Tempat, Tgl lahir    : Brebes, 02 Juni 1957
         Pendidikan        : MA/ 1957
         Terhitung Mulai    : 01 Januari 2013
         Alamat        : Desa Pengarasan, Kec. Bantarkawung, kab. Brebes
     Sebagai        : Guru Tetap Yayasan (GTY) Pada RA Al Huda
   Desa Pengarasan, Kec. Bantarkawung, kab. Brebes

Kedua    : Mewajibkan pada saudara tersebut pada ketetapan pertama untuk menjalankan
  tugas sesuai dengan jabatan dan kedudukannya.

Ketiga        : Mewajibkan kepada saudara tersebut pada ketetapan pertama untuk patuh sesuai
  dengan ketentuan yayasan pondok pesantren miftahul huda Desa Pengarasan, Kec.
  Bantarkawung, kab. Brebes

Keempat    : Kepada saudara tersebut pada ketetapan pertama akan diberikan honorarium sesuai
  dengan ketentuan pengurus yayasan pondok pesantren miftahul huda Desa
  Pengarasan, Kec. Bantarkawung, kab. Brebes

Kelima        : Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Keenam    : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini, maka akan
  diadakan perubahan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di        : Pengarasan
Pada Tanggal        : 01 Januari 2013

Pengurus yayasan pondok pesantren
“Miftahul Huda” Pengarasan





AHMAD BAHRUM

YAYASAN PONDOK PESANTREN MIFTAHUL HUDA
RAUDLATUL ATHFAL (RA) AL HUDA
Desa Pengarasan Kec. Bantarkawung Kab. Brebes



SURAT KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN PONDOK PESANTREN MIFTAHUL HUDA PENGARASAN
Nomor : 12/ RA.AH/YMH/ 1/ 2013


Ketua Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Huda Pengarasan

Menimbang    : Bahwa untuk memajuka pendidikan dan melestarikan ajaran islam guna menjunjung program pemerintah dalam membangun bangsa, maka diperlukan tenaga- tenaga guru yang memadai
Mengingat    : Musyawaroh pengurus yayasan pondok pesantren miftahul huda desa pengarasan kec. Bantarkawung kab. Bribes

MEMUTUSKAN
Menetapkan    :
Pertama    :
         Nama            : MUHAYAROH
         Tempat, tgl lahir    : Brebes, 07 November 1975
         Pendidikan        : MA/ 1985
         Terhitung Mulai    : 01 Januari 2013
         Alamat        : Desa Pengarasan, Kec. Bantarkawung, kab. Brebes
     Sebagai        : Guru Tetap Yayasan (GTY) pada RA Al Huda Desa
  Pengarasan, Kec. Bantarkawung, kab. Brebes

Kedua    : Mewajibkan pada saudara tersebut pada ketetapan pertama untuk menjalankan
  tugas sesuai dengan jabatan dan kedudukannya.

Ketiga        : Mewajibkan kepada saudara tersebut pada ketetapan pertama untuk patuh sesuai
  dengan ketentuan yayasan pondok pesantren miftahul huda Desa Pengarasan, Kec.
  Bantarkawung, kab. Brebes

Keempat    : Kepada saudara tersebut pada ketetapan pertama akan diberikan honorarium sesuai
  dengan ketentuan pengurus yayasan pondok pesantren miftahul huda Desa
  Pengarasan, Kec. Bantarkawung, kab. Brebes

Kelima        : Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Keenam    : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini, maka akan
  diadakan perubahan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di        : Pengarasan
Pada Tanggal        : 01 Januari 2013

Pengurus yayasan pondok pesantren
“Miftahul Huda” Pengarasan





AHMAD BAHRUM

YAYASAN PONDOK PESANTREN MIFTAHUL HUDA
RAUDLATUL ATHFAL (RA) AL HUDA
Desa Pengarasan Kec. Bantarkawung Kab. Brebes 52274



SURAT KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN PONDOK PESANTREN MIFTAHUL HUDA PENGARASAN
Nomor : 13/ RA.AH/YMH/ 1/ 2013


Ketua Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Huda Pengarasan

Menimbang    : Bahwa untuk memajuka pendidikan dan melestarikan ajaran islam guna menjunjung program pemerintah dalam membangun bangsa, maka diperlukan tenaga- tenaga guru yang memadai
Mengingat    : Musyawaroh pengurus yayasan pondok pesantren miftahul huda desa pengarasan kec. Bantarkawung kab. Brebes

MEMUTUSKAN
Menetapkan    :
Pertama    :
         Nama            : DWI DITA ZAQIYAH DZARIFAH
         Tempat, Tgl lahir    : Brebes, 25 September 1993
         Pendidikan        :  SMA / 2012
         Terhitung Mulai    : 01 Januari 2013
         Alamat        : Desa Pengarasan, Kec. Bantarkawung, kab. Brebes
     Sebagai        : Guru Tetap Yayasan (GTY) Pada RA Al Huda
   Desa Pengarasan, Kec. Bantarkawung, kab. Brebes

Kedua    : Mewajibkan pada saudara tersebut pada ketetapan pertama untuk menjalankan
  tugas sesuai dengan jabatan dan kedudukannya.

Ketiga        : Mewajibkan kepada saudara tersebut pada ketetapan pertama untuk patuh sesuai
  dengan ketentuan yayasan pondok pesantren miftahul huda Desa Pengarasan, Kec.
  Bantarkawung, kab. Brebes

Keempat    : Kepada saudara tersebut pada ketetapan pertama akan diberikan honorarium sesuai
  dengan ketentuan pengurus yayasan pondok pesantren miftahul huda Desa
  Pengarasan, Kec. Bantarkawung, kab. Brebes

Kelima        : Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Keenam    : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini, maka akan
  diadakan perubahan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di        : Pengarasan
Pada Tanggal        : 01 Januari 2013

Pengurus yayasan pondok pesantren
“Miftahul Huda” Pengarasan





AHMAD BAHRUM

YAYASAN PONDOK PESANTREN MIFTAHUL HUDA
RAUDLATUL ATHFAL (RA) AL HUDA
Desa Pengarasan Kec. Bantarkawung Kab. Brebes 52274



SURAT KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN PONDOK PESANTREN MIFTAHUL HUDA PENGARASAN
Nomor : 17/ RA.AH/YMH/ 1/ 2013


Ketua Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Huda Pengarasan

Menimbang    : Bahwa untuk memajuka pendidikan dan melestarikan ajaran islam guna menjunjung program pemerintah dalam membangun bangsa, maka diperlukan tenaga- tenaga guru yang memadai
Mengingat    : Musyawaroh pengurus yayasan pondok pesantren miftahul huda desa pengarasan kec. Bantarkawung kab. Brebes

MEMUTUSKAN
Menetapkan    :
Pertama    :
         Nama            : ASEP SAEFUL MILLAH
         Tempat, Tgl lahir    : Brebes, 13 Juni 1988
         Pendidikan        : SMK/ 2009
         Terhitung Mulai    : 01 Januari 2013
         Alamat        : Desa Pengarasan, Kec. Bantarkawung, kab. Brebes
     Sebagai        : Guru Tetap Yayasan (GTY) Pada RA Al Huda
   Desa Pengarasan, Kec. Bantarkawung, kab. Brebes

Kedua    : Mewajibkan pada saudara tersebut pada ketetapan pertama untuk menjalankan
  tugas sesuai dengan jabatan dan kedudukannya.

Ketiga        : Mewajibkan kepada saudara tersebut pada ketetapan pertama untuk patuh sesuai
  dengan ketentuan yayasan pondok pesantren miftahul huda Desa Pengarasan, Kec.
  Bantarkawung, kab. Brebes

Keempat    : Kepada saudara tersebut pada ketetapan pertama akan diberikan honorarium sesuai
  dengan ketentuan pengurus yayasan pondok pesantren miftahul huda Desa
  Pengarasan, Kec. Bantarkawung, kab. Brebes

Kelima        : Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Keenam    : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini, maka akan
  diadakan perubahan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di        : Pengarasan
Pada Tanggal        : 01 Januari 2013

Pengurus yayasan pondok pesantren
“Miftahul Huda” Pengarasan





AHMAD BAHRUM

YAYASAN PONDOK PESANTREN MIFTAHUL HUDA
RAUDLATUL ATHFAL (RA) AL HUDA
Desa Pengarasan Kec. Bantarkawung Kab. Brebes 52274



SURAT KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN PONDOK PESANTREN MIFTAHUL HUDA PENGARASAN
Nomor : 10/ RA.AH/YMH/ 1/ 2013


Ketua Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Huda Pengarasan

Menimbang    : Bahwa untuk memajuka pendidikan dan melestarikan ajaran islam guna menjunjung program pemerintah dalam membangun bangsa, maka diperlukan tenaga- tenaga guru yang memadai
Mengingat    : Musyawaroh pengurus yayasan pondok pesantren miftahul huda desa pengarasan kec. Bantarkawung kab. Bribes

MEMUTUSKAN
Menetapkan    :
Pertama    :
         Nama            : MAFRUDOH
         Tempat, Tgl lahir    : Brebes, 15 Maret 1963
         Pendidikan        : MA/ 1984
         Terhitung Mulai    : 01 Januari 2013
         Alamat        : Desa Pengarasan, Kec. Bantarkawung, kab. Brebes
     Sebagai        : Guru Tetap Yayasan (GTY) Pada RA Al Huda
   Desa Pengarasan, Kec. Bantarkawung, kab. Brebes

Kedua    : Mewajibkan pada saudara tersebut pada ketetapan pertama untuk menjalankan
  tugas sesuai dengan jabatan dan kedudukannya.

Ketiga        : Mewajibkan kepada saudara tersebut pada ketetapan pertama untuk patuh sesuai
  dengan ketentuan yayasan pondok pesantren miftahul huda Desa Pengarasan, Kec.
  Bantarkawung, kab. Brebes

Keempat    : Kepada saudara tersebut pada ketetapan pertama akan diberikan honorarium sesuai
  dengan ketentuan pengurus yayasan pondok pesantren miftahul huda Desa
  Pengarasan, Kec. Bantarkawung, kab. Brebes

Kelima        : Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Keenam    : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini, maka akan
  diadakan perubahan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di        : Pengarasan
Pada Tanggal        : 01 Januari 2013

Pengurus yayasan pondok pesantren
“Miftahul Huda” Pengarasan





AHMAD BAHRUM

YAYASAN PONDOK PESANTREN MIFTAHUL HUDA
RAUDLATUL ATHFAL (RA) AL HUDA
Desa Pengarasan Kec. Bantarkawung Kab. Brebes 52274



SURAT KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN PONDOK PESANTREN MIFTAHUL HUDA PENGARASAN
Nomor : 11/ RA.AH/YMH/ 1/ 2013


Ketua Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Huda Pengarasan

Menimbang    : Bahwa untuk memajuka pendidikan dan melestarikan ajaran islam guna menjunjung program pemerintah dalam membangun bangsa, maka diperlukan tenaga- tenaga guru yang memadai
Mengingat    : Musyawaroh pengurus yayasan pondok pesantren miftahul huda desa pengarasan kec. Bantarkawung kab. Bribes

MEMUTUSKAN
Menetapkan    :
Pertama    :
         Nama            : HANI YUSOFA
         Tempat, Tgl lahir    : Brebes, 31 Desember 1989
         Pendidikan        : SMK/ 2008
         Terhitung Mulai    : 01 Januari 2013
         Alamat        : Desa Pengarasan, Kec. Bantarkawung, kab. Brebes
     Sebagai        : Guru Tetap Yayasan (GTY) Pada RA Al Huda
   Desa Pengarasan, Kec. Bantarkawung, kab. Brebes

Kedua    : Mewajibkan pada saudara tersebut pada ketetapan pertama untuk menjalankan
  tugas sesuai dengan jabatan dan kedudukannya.

Ketiga        : Mewajibkan kepada saudara tersebut pada ketetapan pertama untuk patuh sesuai
  dengan ketentuan yayasan pondok pesantren miftahul huda Desa Pengarasan, Kec.
  Bantarkawung, kab. Brebes

Keempat    : Kepada saudara tersebut pada ketetapan pertama akan diberikan honorarium sesuai
  dengan ketentuan pengurus yayasan pondok pesantren miftahul huda Desa
  Pengarasan, Kec. Bantarkawung, kab. Brebes

Kelima        : Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Keenam    : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini, maka akan
  diadakan perubahan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di        : Pengarasan
Pada Tanggal        : 01 Januari 2013

Pengurus yayasan pondok pesantren
“Miftahul Huda” Pengarasan





AHMAD BAHRUM




0 comments:

Post a Comment